Kendari,- Kejaksaan Negeri Kendari baru-baru ini menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar (62), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020.
Meski menyandang status tersangka, Nahwa Umar justru tampil santai saat digiring ke kantor Kejaksaan. Kejadian tersebut diketahui terekam dalam sebuah video dan beredar luas menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat ia tampak melempar senyum bahagia dan berpose dua jari ke arah awak media. Aksi tersebut sontak mengundang reaksi publik, lantaran dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun empati atas kerugian negara yang ditimbulkan
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet, kasus ini terkait pengelolaan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), dan belanja langsung (Ls) pada Bagian Umum Setda Kota Kendari.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja uang persediaan (UP), ganti uang persediaan (GUP), tambah uang persediaan (TUP), langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020,” kata Enjang dilangsir undercover.id.
Diketahui, korupsi tersebut tidak dilakukan sendirian, bersama dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya dari Pemkot Kendari, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menambahkan, terdapat penyimpangan berupa pencairan anggaran yang pertanggungjawabannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya
Penangkapan tersebut diketahui berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari No. 01/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025. Perbuatan ketiganya telah membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp444 juta.
Total kerugian dalam dugaan korupsi ini sesuai laporan hasil perhitungan kerugian dari auditor BPKP Sultra mencapai Rp 444 juta," ungkap Enjang(red)