Polres Hulu Sungai Utara, – Tim Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan penangkapan seorang pria berinisial I.L. (40) pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.35 WITA, di Jalan Poros Amuntai - Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika. Tim yang dipimpin oleh AKP SUTARGO, S.H., M.M. segera melakukan patroli di lokasi dan menemukan pria yang sesuai dengan deskripsi tersebut.(12 April 2025 )
Setelah diamankan, penggeledahan dilakukan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.21 gram.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket narkotika jenis sabu (berat bersih 5.00 gram)
1 kotak rokok merek Sampoerna Mild
1 celana jeans panjang warna biru
1 handphone Android merk OPPO F11
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 FI
Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan dan sumber narkotika yang terlibat. Kasat Resnarkoba Polres HSU, AKP SUTARGO, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini I.L(40) telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Narkoba Polres HSU.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berkontribusi dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah cepat aparat menunjukkan komitmen Polres HSU dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di Kabupaten hulu Sungai Utara.(hms)