Banjarmasim,- Gilang Cahya Budjana (20) pria muda asal Jakarta di tangkap atas dugaan cyber crime (Kejahatan Siber),ia di aman Diskrimsesus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel.
Dalam gelar press release Kejahatan ITE yang di gelar Ditreskrimsus di Halaman Di Krinsus Polda Kalsel. Selasa, (15/04/2025), GCB (Inisial) diduga melakukan tindak pidana pornografi anak (ABG) yang disertai ancaman penyebaran poto bvgil anak melalui media sosial jika tidak menuruti kemauan diduga pelaku.
Menurut, keterangam Wadir Krimsus AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom, kasus ini bermula pada bulan November Korban "DA"(inisial) berkenalan dengan diduga pelaku GCB, melalui game Online ML.
"Modus yang di lakukan diduga pelaku (GCB) adalah guna menaikan ratting game, setelah akrab dan intent melakukan kegiatan bermain game bersama korban dan kemudian terduga pelaku meminta akun googlenya beserta pasword." Ungkap Akbp Riza Muttaqin.
Akbp Riza Muttaqin, mengatakan setelah ada kedekatan antara satu sama lain GCB melakukan akses ke hp milik Korban tanpa seizinnya.
"Setelah mendapat akses ke hp korban dengan modus menaikan ratting tadi dengan meminta pasword akun goggle, pelaku mengancam akan meresert akun di perangkat di hp korban,apa bila tidak mengirimkan foto bvah d4d4 korban,"
"Karena di ancam korban kemudian menggirimkan fota yang pelaku inginkan, pelaku juga meminta VCS ke korban pun Korban menolak." Terangnya lagi di dampingi AKP Catur W., S.H., M.M. (Kaur Pensat Subdit Penmas) serta Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Hingga, pada tanggal 2 januari 2025 tersangka pelaku GCB menawarkan dan menjual akun google milik korban di media sosial dengan bonus Foto (sensor).
Laporan resmi telah dibuat oleh orang tua DNA pada 8 April 2025,ke SPKT dan meminta keterangan ahli dari Komdigi dan melakukan penyitaan penyitaan terhadap barang bukti (ponsel, KTP, screenshot transaksi, dan flashdisk berisi data percakapan)
Pelaku pun di jerat hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda 1 milliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Ketika beberapa awak media melihat sang pelaku, di simpulkan bahwa Pelaku (GCB) juga diduga mengidap Gaming Disorder Kecanduan game yang mana gangguan mental tersebut ditandai dengan kesulitan mengontrol kebiasaan bermain game seringnya menggerakan dua ibu jarinya seperti sedang bermain game di hp.(@DW)