Sejumlah Wartawan Geram, Diduga Oknum PT Berau Coal (BC) Halangi Peliputan Pemeriksaan Lahan Setempat, ada apa?

Lensa Kalimantan
, 4/16/2025 09:45:00 PM WIB Last Updated 2025-04-16T14:45:34Z
---

 


Berau,- Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 April 2025 waktu itu wartawan dari beberapa media termasuk jurnalis salah satu TV di Indonesia ingin melakukan liputan jurnalistik terkait adanya agenda persidangan pemeriksaan setempat (PS) yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kls II Tanjung Redeb terkait sengketa lahan antara POKTAN UBM dengan PT. BERAU COAL


Namun niat mereka dihalang-halangi oleh oknum PT.BC yang mengaku sebagai Legal dari perusahaan tersebut,akibat larangan tersebut awak media tidak terima dan hampir terjadi kerusuhan.

  

Atas kejadian tersebut koalisi wartawan dari beberapa media elektronik dan TV melaporkan Oknum yang mengaku sebagai Legal PT. BC Ke Polres Berau Kalimantan Timur atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi tugas Pers saat akan mlakukan liputan jurnalistik pada Rabu,(16-04-2025).


Badrul Ain Sanusi Al Afif.,S.H.,M.H yang merupakan aktivis 98 sekaligus praktisi hukum angkat bicara, "Hak-hak jurnalis diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apalagi Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dibuka untuk umum artinya selain melanggar Hak-hak jurnalis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oknum legal PT.BC tersebut juga melakukan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,hal tersebut seirama dengan Pasal 28A sampai 28J UUD 1945, "pungkasnya"


Yudhi Tubagus Naharuddin dari Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) sekaligus tim Kuasa Hukum Poktan Usaha Bersama sangat menyayangkan kejadian tersebut.

"Tidak seharusnya AHR bersikap arogan seperti itu saya berada disitu pada saat itu saya menyaksikan dan mendengar langsung Majelis Hakim pun saat itu mengijinkan wartawan untuk meliput hanya saja dibatasi cukup dua orang saja,namun AHR yang mengaku sebagai Legal PT.BC dengan arogannya tetap melarang dan hampir terjadi keributan pada saat itu, sangat disayangkan perusahaan sebesar PT.BC mempunyai karyawan yg arogan seperti itu jika saya pemangku kebijakan di perusahaan tersebut sudah saya PHK dia,ujarnya berapi-api.

Perbuatan AHR dapat dikenakan Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana menghalangi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Saya berharap Kepolisian Polres Berau dapat bekerja secara professional sesuai dengan tupoksinya,menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas agar kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat tetap terjaga.

" Pungkas Yudhi.

Komentar

Tampilkan

Terkini