Samarinda – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin (15/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, tepatnya di pinggir jalan. Berdasarkan laporan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berhenti di pinggir jalan dengan sepeda warna abu-abu . Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku berinisial AN (33), warga Jalan Pelita 6, Kelurahan Sambutan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 1,97 gram bruto di dalam dashboard motor dan satu bungkus sabu seberat 0,27 gram bruto di dalam dompet kecil di saku celana belakang.
Saat diinterogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, AS , 39 tahun, warga Perum SIP , Kelurahan Sambutan. Petugas kemudian bergerak cepat ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan AS, yang mengakui telah memberikan sabu tersebut kepada AN.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini antara lain Tiga paket sabu seberat total 2,24 gram bruto,Satu lembar tisu putih,Satu dompet kecil warna biru,Dua unit handphone,Satu unit sepeda motor Yamaha Scoopy.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.