H.Hasbiansari : "Akses Jalan Ke Sekolah Ukhuwah, Adalah Jalan Umum Milik Warga Pemurus Baru Bukan Bagian Dari Sertifikat Yayasan Ukhuwah"

Lensa Kalimantan
, 4/22/2025 06:12:00 PM WIB Last Updated 2025-04-22T11:52:39Z
---

 


Banjarmasin - Sebuah konflik lahan antara Yayasan Ukhuwah dan warga P. Baru, yang dipimpin oleh H. Hasbiansari, telah terungkap bahwa jalan masuk ke sekolah Yayasan Ukhuwah sebenarnya adalah jalan umum milik warga P. Baru yang bukan bagian dari sertifikat Yayasan Ukhuwah.


Berdasarkan dokumen yang ada, jalan masuk ke sekolah Yayasan Ukhuwah tidak termasuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0019 dan 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah. Bahkan, jalan tersebut merupakan akses menuju kuburan umum dan berbatasan dengan tanah milik H. Hasbiansari.


H. Hasbiansari memiliki surat perjanjian kesepakatan notaris tertanggal Juli 2017 antara M. Sabri bin Alm. Haji Lasri dengan Sirajudsin Habibi Dkk, yang menyatakan bahwa tanah seluas 13,5 borongan, termasuk jalan masuk ke sekolah Yayasan Ukhuwah, adalah milik Alm. Haji Lasri.3


Putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap juga menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik Yayasan Ukhuwah. Namun, Yayasan Ukhuwah tampaknya tidak menghormati putusan pengadilan dan terus melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.


Warga Pemurus Baru merasa resah dengan situasi ini dan berharap agar instansi berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik lahan ini dan mengembalikan hak-hak warga yang sah. 


Mereka juga mempertanyakan alasan Yayasan Ukhuwah yang terus melakukan aktivitas di atas lahan yang bukan milik mereka.


Haji Hasbiansari bersama sejumlah warga Pemurus Baru berencana melaporkan oknum Yayasan Ukhuwah ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemberian keterangan palsu terkait kepemilikan tanah akses jalan menuju kompleks pendidikan milik yayasan tersebut.


Haji Hasbiansari mengungkapkan bahwa dirinya memiliki dua salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang berada di lingkungan Yayasan Ukhuwah, yang diberikan oleh Bapak Bejo. 


Dalam kedua dokumen tersebut, secara jelas terlihat bahwa tanah yang dijadikan jalan masuk ke kompleks sekolah tidak termasuk dalam bidang tanah yang tercantum dalam SHM Yayasan Ukhuwah.


Namun, kuasa hukum Yayasan Ukhuwah justru mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa jalan masuk tersebut merupakan bagian dari sertifikat yang dimiliki yayasan. 


Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk keterangan palsu, karena dalam SHGB Nomor 00019 dan 00027 atas nama Yayasan Ukhuwah, tidak tercantum bahwa jalan tersebut termasuk dalam area yang bersertifikat.


"Ini jelas menyesatkan dan sangat merugikan masyarakat. Kami menduga ada unsur penipuan dan rekayasa informasi hukum," ujar Haji Hasbiansari.


Atas dasar itu, Haji Hasbiansari bersama warga segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik.


"Bahwa Apakah Sirajuddin Habibi Ketua Yayasan Ukhuwah Lupa Telah Menandatangani Akta Perjanjian Kesepakatan Damai  Tgl 24 agustus 2017 Di Notaris Hj. Netty Heryani Yussiansari,SH terkait tanah jalan itu  Yang Disaksikan Haji Hasbiansari? " pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar, yang berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.


Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, warga Pemurus Baru berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan konflik lahan ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Komentar

Tampilkan

Terkini