Program pemutihan pajak kendaraan di Wilayah Kalimantan Selatan masih dilayani hingga 28 Juni 2025

Lensa Kalimantan
, 4/11/2025 10:15:00 PM WIB Last Updated 2025-04-11T15:15:54Z
---

 


Banjarbaru,- Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025 ini.


Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat melalui penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).


Ketentuan program di setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi. 


Lantas, bagaimana dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan? 


Berdasarkan Pergub Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, wajib pajak pemilik kendaraan di Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerima insentif PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berupa diskon pada 2025. 


Program tersebut telah berjalan sejak Minggu, 5 Januari hingga Sabtu, 28 Juni 2025. 


Kepala Seksi PKB dan BBNKB Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Banjarbaru Deity Lestari Saptini program diskon PKB dan BBNKB berlaku untuk semua kendaraan berplat DA. 


Dengan insentif itu, dia berharap masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya membayar tepat waktu demi mendukung pembangunan daerah. 


“Antusias masyarakat naik 100 persen pada hari ini,” ujar Deity dalam keterangannya saat hari kedua program pemutihan pajak kendaraan dibuka di Banjarbaru, pada Senin, 6 Januari 2025." Pungkasnya (red)

Komentar

Tampilkan

Terkini