MARTAPURA, - Sebanyak 13 tersangka dengan tiga kasus berbeda berhasil diamankan oleh jajaran Polres Banjar dalam satu pekan terakhir.
Selain mengamankan 13 tersangka, Jajaran Polres Banjar juga turut amankan 15,84 gram sabu-sabu, 3 butir ekstasi, 3 unit kendaraan roda 2, uang tunai 123 juta rupiah, 2 buah cincin emas, 1 gelang emas, dan kalung emas, serta 1 pasang anting.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, untuk kasus penyalahgunaan Narkoba, didapat dari 5 laporan Polisi, dan kedelapan tersangka ini merupakan pengedar.
“ Tidak ada jaringan, namun masih kita dalami dimana mereka mendapatkan barang haram tersebut” ucap Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli. Senin (21/4/2025).
Sedangkan untuk kasus pencurian, lanjut AKBP Dr. Fadli, kejadian di desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, dimana pelaku menyatroni sebuah rumah yang dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun.
“ alasan karena faktor ekonomi. Dan tersangka sebanyak 1 orang” Ungkap Fadli. Sedangkan 1 kasus Curat lainnya berupa satu buah sepeda motor PCX warna hitam yang dicuri tersangka dari sebuah Mess, dimana mencuri kendaraan tersebut dengan cara membuka pintu Mess dengan kunci duplikat. Tersangka atas nama K, (35) tempat tinggal di desa asam-asam, Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan.
Sementara untuk kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, membuat korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit. Adapun pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena para pelaku tidak terima ditegur saat pesta Miras.
“ Jadi pelaku ada 3 orang. Mereka ini tidak terima ditegur korban saat pesta Miras, kemudian para pelaku mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban” Ujar AKBP Dr. Fadli.
Untuk kasus Narkoba, 8 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, dengan diancam hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pencurian dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Sementara untuk pengeroyokan ketiganya terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 Tahun. (Humresbjr)