Polsek Banjarmasin Timur Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Berserta Barang Bukti lainnya

Lensa Kalimantan
, 4/18/2025 06:26:00 PM WIB Last Updated 2025-04-18T11:28:19Z
---

 


Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 00.20 WITA, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.


Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni Rahmatullah alias Amat (29) dan Aiman Fathoni Khairullah alias Aiman (26). Keduanya merupakan warga Kota Banjarmasin.


Penangkapan bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli hunting mencurigai gerak-gerik pelaku Rahmatullah yang berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam paket plastik diduga berisi sabu-sabu seberat 2 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone sebagai barang bukti.


Dari hasil interogasi awal, Rahmatullah mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, Aiman, beserta sejumlah barang bukti tambahan.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi TKP antara lain:


Total 13 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,48 gram, Dua unit handphone, Satu unit timbangan digital, Dua bundel plastik kosong, Satu sendok yang terbuat dari sedotan, Satu unit sepeda motor, dan Kotak rokok merk Sampoerna merah.


Kapolsek Banjarmasin Timur AKP MORRIS WIDHI HARTO, S.I.K. menyampaikan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengejar pemasok utama yang telah disebutkan oleh pelaku dan saat ini berstatus DPO,” tambah Kapolsek.

Komentar

Tampilkan

Terkini