Marabahan, Kalsel — Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraya. Empat orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial EH (24 tahun), AP (45 tahun), AK (34 tahun), dan B (40 tahun), yang merupakan warga dari desa berbeda di Kecamatan Wanaraya.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Marum Munggu, pada Sabtu (27/4/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kolam Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH dan AP di sebuah rumah di Jalan Desa Kolam Makmur, RT 004 RW 001, Kecamatan Wanaraya.
Dari tangan EH, petugas menyita 2 paket sabu seberat kotor 0,54 gram (berat bersih 0,14 gram), 2 unit handphone, uang tunai Rp500.000, sebuah tas selempang, dan tisue. Sementara dari AP, ditemukan 4 paket sabu seberat kotor 0,92 gram (berat bersih 0,12 gram), 2 unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp600.000, 3 pak plastik klip bening, bekas wadah pagoda pastilles, dan satu sendok sabu.
EH sempat membuang satu paket sabu melalui lubang dinding saat melihat kedatangan petugas. Dalam penggeledahan lebih lanjut, petugas menemukan paket sabu tambahan dan sejumlah uang yang diakui hasil transaksi sabu. Dari pengakuan EH, diketahui sabu tersebut diperoleh dari AP, yang juga berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Kamis malam (24/4/2025) sekitar pukul 22.15 WITA, saat tim menuju rumah AK alias Koko, dua orang yang mencurigakan, AK dan B, terlihat mendekati rumah. Keduanya langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari AK, petugas menemukan 2 paket sabu dengan berat kotor 10,01 gram (berat bersih 9,65 gram), 1 unit handphone Oppo, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, uang tunai Rp600.000, dan satu bungkus lakban. Dari B, petugas menyita 1 unit handphone Vivo Y15s.
Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa AK hendak mengantar sabu kepada AP untuk diperjualbelikan, sementara B berperan membantu pengantaran.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hmspolresbatola)