Polres Banjar Ciduk 10 Orang Kasus Narkoba, 3 Pelaku Diantaranya Masih Pelajar

Lensa Kalimantan
, 4/14/2025 04:42:00 PM WIB Last Updated 2025-04-14T09:42:24Z
---

 


Banjar, – Satres Narkoba Polres Banjar mengungkap kasus narkoba. 

Pengungkapan dimulai 3 April hingga 13 April 2025 di Kecamatan Langensari, Kota Banjar.


Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Dadang Sutisna mengatakan, selama 10 hari terakhir Sat Res Narkoba telah melakukan pengungkapan kasus narkoba sebanyak 6 kasus dengan total 10 tersangka.


Empat tersangka yakni berinisial US, P, MU dan FS (ganja dan obat keras tertentu). Mereka ditahan di Mapolres Banjar.


Dari para pelaku, 3 orang masih di bawah umur yakni berinisial RS, SNW, AP (pemakai tembakau sintetis/masih pelajar).


“Untuk yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan, melainkan wajib lapor dan ditangani oleh Bapas Garut,” ucapnya, Senin (14/04/2025).rdartasik.id.


Sementara, 3 orang lainnya yakni berinisial MNM, ASF dan DR (pemakai) dilakukan TAT atau rehabilitasi di BNN Kabupaten Ciamis.


Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1,95 gram narkoba jenis ganja,10,4 gram tembakau sintetis (jenis Gorila), 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis.


Kemudian, beberapa unit handphone (HP), uang tunai jutaan rupiah, sejumlah linting tembakau jenis Gorila dalam kemasan bungkus rokok, hingga kotak penyimpanan.


“Barang bukti tersebut jika dirupiahkan bisa mencapai kurang lebih Rp 100 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa. Kasus ini masih satu rangkaian,” tegasnya.


Beberapa pasal yang diterapkan terhadap para tersangka, pertama kasus tembakau sintetis dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.


“Dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya.


Kasus ganja, para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 serta pasal 127 ayat 1 huruf a UU Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar

Tampilkan

Terkini