Kalteng – Warga Pasar Besar Palangka Raya dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat seorang pria yang ditemukan dalam posisi tidur tengkurap di atas meja lapak jualan depan Toko Utama Pasar Besar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya,di wilayah hukum Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya,Senin (14/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas Piket SPKT dan Piket Fungsi Polsek Pahandut segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan awal dengan mengamankan lokasi serta memasang garis polisi.
Diketahui, korban bernama Donny Candra Irawan, pria berusia 38 tahun, warga Jalan G. Obos XII, Gang Jamrud II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Korban sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di kawasan pertokoan Pasar Besar dan dikenal sering mengonsumsi minuman keras (miras) jenis gaduk serta kerap tidur di lapak-lapak jualan sekitar pasar.
Salah satu saksi, Nurmila (43), pedagang kue di Pasar Besar, menuturkan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB, ia melihat korban masih berjalan sempoyongan menuju kamar mandi pasar. Setelah itu, korban kembali ke lapak dan tidur tengkurap di atas meja. Sekitar pukul 06.00 WIB, warga mendapati korban sudah tidak bernyawa.
Saksi lainnya, Sukur (44), tukang parkir di sekitar TKP, membenarkan informasi bahwa korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di atas meja lapak tersebut. Sedangkan saksi ketiga, Susanto (45), mengungkapkan bahwa sehari sebelumnya korban terlihat mabuk dan sempat jatuh dari meja lapak, menyebabkan luka ringan di bagian mulut.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan olah TKP dan menemukan barang milik korban berupa tas hitam berisi pakaian, celengan kosong, dan fotokopi Surat Pernyataan Tanah atas nama Uker Asran S.E. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke kamar jenazah Kamboja RSUD Doris Sylvanus menggunakan ambulans Lazismu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil visum dari dr. Ricka Brillianty, Sp.KF, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Diperkirakan waktu.(rls)