Bantuan ini berlaku untuk kejadian yang terjadi dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian pemerintah terhadap keresahan masyarakat atas banyaknya laporan motor brebet hingga mogok usai mengisi BBM dari sejumlah SPBU di Samarinda.
Untuk menerima bantuan, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni:
• Nota perbaikan dari bengkel yang menyatakan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah;
• Fotokopi KTP dengan domisili di Kota Samarinda;
• Fotokopi STNK kendaraan;
• Kendaraan wajib dibawa saat pengajuan klaim;
• Dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor;
• Foto atau video suku cadang yang telah diganti.
"Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan membawa seluruh persyaratan ke kantor kecamatan sesuai alamat domisili masing-masing," tegas Andi Harun.
Pemkot berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak sekaligus membuktikan kehadiran negara dalam menanggapi persoalan warganya. Bantuan ini juga menjadi tindak lanjut dari laporan dan keluhan yang sempat memicu keresahan di publik.
Warga diminta segera mengurus klaim sesuai ketentuan agar proses penyaluran berjalan tepat sasaran dan transparan.
“Walaupun sederhana bantuannya, tapi lebih ini lebih solutif daripada hanya sekadar membuat pernyataan-pernyataan yang tidak memberi solusi ke masyarakat,” tuturnya.(rel)