Kuasa Hukum Sampaikan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Rp21,8 Miliar di PN Banjarmasin

Lensa Kalimantan
, 4/23/2025 04:52:00 PM WIB Last Updated 2025-04-24T04:04:02Z
---

 


Banjarmasin – Sidang perkara perdata No. 128/Pdt.G/2024/PN.Bjm di Pengadilan Negeri Banjarmasin terus bergulir. Dalam persidangan terkini, pihak penggugat melalui kuasa hukum dari ADVIS Law Firm menyerahkan surat pengantar alat bukti kepada Majelis Hakim.


Alat bukti yang diserahkan berkaitan dengan transaksi yang diklaim sebagai "pinjaman sementara" dengan janji pengembalian dalam waktu satu minggu. Bukti tersebut mencakup kuitansi penerimaan serta bukti transfer yang dinilai mendukung dalil-dalil penggugat.


Kuasa hukum penggugat, Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., menyampaikan bahwa alat bukti ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Majelis Hakim dalam mengungkap kebenaran materiil.


“Langkah ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang tengah berjalan, guna mendukung argumentasi hukum pihak penggugat secara transparan dan faktual di hadapan Majelis Hakim,” ujar Isai.


Dalam surat pengantar tersebut, tambahan bukti yang diserahkan mencakup:


  1. Bukti transfer dari Bank BNI ke rekening atas nama terduga RG sebesar Rp21 miliar
  2. Bukti transfer dari Bank BCA senilai Rp800 juta.


Menurut keterangan pihak penggugat, dana tersebut diminta untuk ditransfer kepada RG oleh tergugat, atas dasar kepercayaan dengan jaminan pribadi dari MTA, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tertanggal 23 September 2024.


Lebih lanjut, Isai menyebut bahwa RG saat ini telah ditahan, dan sejumlah saksi korban yang dirugikan oleh tergugat masih dimintai keterangan.


"Yang pertama kali melaporkan adalah pihak Bank BSI, terkait kerugian yang ditimbulkan oleh tergugat. Selain itu, beberapa nasabah juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan MTA secara pidana," tambahnya.


Perkara ini terus menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai transaksi serta keterlibatan beberapa pihak dalam dugaan pelanggaran hukum yang kini tengah disidangkan.(@wn)

Komentar

Tampilkan

Terkini