Lensakalimantan.my.id,- Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. H. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menjamin proses hukum terhadap Jumran, oknum TNI Angkatan Laut yang membunuh seorang wartawati di Kalimantan Selatan, tidak akan bertele-tele.
Dia memastikan, Jumran dihukum berat atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan terhadap wartawati tersebut.
"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya," kata Ali saat dihubungi wartawan, Sabtu, (05/04/2025).
Diketahui, Jumran saat ini telah berstatus sebagai tersangka. KSAL menjamin proses sidang terhadap Jumran berlangsung transparan dan tak bertele-tele.
"Proses secara cepat akan diteruskan ke Otmil dan pengadilan militer dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus Pembunuhan Bos Rental mobil, tidak bertele-tele," jelasnya.
"Karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit," lanjutnya.viva