Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Sabu 8,7 Kg, XTC 10 Ribu Butir, dan Tangkap 4 Tersangka Jaringan Antar Provinsi

Lensa Kalimantan
, 4/28/2025 08:58:00 PM WIB Last Updated 2025-04-28T13:58:30Z
---

 


Banjarmasin,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram (8.711,83 gram), 10.049 butir pil XTC, dan 24,14 gram serbuk XTC dalam kurun waktu Maret-April 2025. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (28/4/2025) bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel Banjarmasin.


Dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Empat tersangka, termasuk yang terkait dengan jaringan Mr. M atau Fredy Pratama, turut ditangkap.


Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam pernyataannya Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menerangkan dalam pengungkapan ini, petugas mengejar tersangja hingga ke wilayah Sultra dan Sulteng.


Selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap 4 orang tersangka ada Operator dan Kurir dengan masing-masing berinisial S, HM (Residivis), MF (Residivis), MS (Tersangka yang terlibat dalam 2 Perkara LP 48 dan LP 49).


Untuk tersangka MS, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti berupa Sabu 200 Gram (2 Ons) dan Sabu 4 Kg. 


Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan pihaknya terus melaksanakan penyelidikan dan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang diungkap saat ini sampai dengan ke beberapa Provinsi.


"Untuk wilayah Kalimantan, jalurnya penyebarannya adalah Kalbar - Kaltara - Kalsel, kemudian diketahui juga barang menyebar menuju wilayah Makassar, Palu dan Kendari," terang Dir Resnarkoba.


Dir Resnarkoba menerangkan, penyebaran diwilayah Kalimantan masih menggunakan jalur darat sedangkan untuk wilayah Makassar, Palu dan Kendari menggunakan jalur laut.


Sistem yang digunakan yaitu satu sama lain tidak saling mengenal antar jaringan ini, sehingga personel Ditresnarkoba terus berupaya melakukan pengungkapan.


Beliau menambahkan, ada indikasi penyebaran narkoba lintas Provinsi yang berhasil diamankan ini dikendalikan oleh beberapa operator, sehingga Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan uoaya penyelidikan dan pengembangan kasus.


Dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, penangkapan para tersangka ada beberapa tempat, yakni di Banjarmasin Selatan Kota dengan barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 1,5 Kg. Sementara barang bukti Sabu 3 Kg diamankan dilokasi Jl. A. Yani KM.17,8 Landasan Ulin dan Jl. A. Yani KM.5,5 Stadion Lambung Mangkurat.


Kemudian barang bukti Sabu sebanyak 3,9 Kg, Ekstasi 10.049 Butir, dan Serbuk ekstasi 24,14 Gram diamankan di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru.


Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.


Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya pun dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dalam penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. berkaitan dengan memiskinkan bandar narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, petugas tetap melakukan upaya gelar perkara bilamana ada indikasi bandar-bandar memiliki harta kekayaan atau rekening gendut, tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para bandar dapat dimiskinkan.


Dengan maraknya penangkapan narkoba di Kalimantan Selatan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Sama-sama kita saling mengawasi dalam pelaksanaan kegiatan anak-anak kita sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.


Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini berhasil menyelamatkan sebanyak 53.668 orang terhindar dari narkoba sekaligus menghemat biaya negara/masyarakat apabila Direhabilitasi sejumlah Rp.268.340.000.000,-.


Barang bukti yang disita jika diuangkan sejumlah Rp.15.788.130.000,- (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

Komentar

Tampilkan

Terkini