Banjarmasin,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap tidak pidana kasus penggunaan, pengangkutan atau perniagaan BBM jenis bio solar subsidi Pemerintah, di Halaman Dit Krimsus Polda Kalsel Jln.Bina Brata, Banjarmasin, Selasa, (15/04/2025).
Tindak Pidana Penyalahgunaan bbm bersubsidi tersebut terjadi di kios eceran jln.By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom,(Wadir Krimsus) memyampaikan surat dasar laporan polisi A13/IV/2025 ditrimsus polda kalsel tanggal 14 April 2025.
"Dugaan pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (bbm), bahan bakar gas (Elpiji) yang di subsidi penyediasn atau pendistribusianya di berikan penugasan oleh pemerintah yang di maksud dalam paragraf 5 pasal 40, angka 9 pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU merubah pasal 55 UU RI tahun 2021 tentang migas," jelas Akbp Riza Muttaqin.
Akbp Riza Muttaqin menceritakan kronologi pengungkapan penyalahgunaam bbm bersubsidi tersebut pada hari minggu 13 April 2025,
"Pada jam 12:10 wita Unit Subdit 4 tipiter Dit Krimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan dan telah mengamankan SR 48 tahun pemilik kios bbm solar, ARZ juga pemilik kios dan SY selaku supir yang melakukan penyalahgunaam bbm subsidi jenis bio solar,dengan membeli BBM jenis tersebut menggunakan dua unit mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa dan selang khusus." ungkap Riza.
Barang bukti :
-1 Unit mobil merk Isuzu Panther (hijau)
-1 Unit mobil merk Isuzu Panther (biru)
- Stnk
- Surat ketetapan pajak
- 102 Berbagai Jerigen berisi Solar (total 1.310 liter)
- 2 ember warna putih
- Mesin Pompa
- Struk pemvelian
- Corong
- Selang
"BBM dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang jauh melebihi HET antara Rp10.500 hingga Rp11.000 per liter." Tutup Akbp Riz Muttaqin.(@DW)