Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Kasus Penjualan BBM Pertalite Diatas HET Yang Di Tetapkan Pemerintah

Lensa Kalimantan
, 4/11/2025 12:02:00 PM WIB Last Updated 2025-04-11T05:22:51Z
---

Banjarmasin, - Hari ini Jum'at, (11/04/2025), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengelar Konferens Pers yang mengungkap kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI.


Kasus ini  di ungkap Ditreskrimsus Polda Kalsel terjadi di SPBU 64.701.01 PT. Landang Provitamas, di mana dua operator SPBU, J dan D, yang diduga menjual BBM bersubsidi dengan harga yang melebihi ketentuan HET (Harga Eceran Tertinggi).


Modus operandi para pelaku dalam kasus ini adalah dengan menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor jenis Thunder, yang diduga telah dimodifikasi untuk melangsir BBM dalam jumlah besar. 


Hasil dari penjualan BBM di atas HET tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.


Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel, dipimpin oleh KBO Ditreskrimsus AKBP Suprapto, SH., MH., disampaikan bahwa praktik penjualan BBM di atas HET merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan subsidi energi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 


"Telah kita amankan dua terlapor inisial JH (operator pertalite) dan HD juga Operator Pertalite," terang AKBP Suprapto.


"Untuk kasusnya masih kita dalami untuk melengkapi,mengumpulkan alat bukti baik itu saksi alhli dan petunjuk petunjuk lainnya," tambahnya lagi.



Ia mengatakan lagi, para terlapor melakukan aktivitas ini secara sengaja untuk meraih keuntungan pribadi, namun merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima BBM bersubsidi.


BARANG BUKTI KESELURUHAN :

1. BBM jenis Khusus Penugasan Ron 90 atau pertalite sebanyak +- 355 liter

2. Uang hasil penjualan BBM Jenis pertalite kepada pelangsir sebesar Rp 3.621.000 (tiga juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah)

3. Uang hasil keuntungan penjualan BBM jenis Pertalite kepada pelangsir di atas HET sebesar p 97.000,- (sembilan puluh tujuh ribu rupiah).


Polda Kalsel, sendiri juga mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. 


Penindakan tegas akan diterapkan untuk memastikan hak masyarakat atas subsidi energi dapat terjamin. 


Kasus ini pun akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, di mana kedua terlapor akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Penegakan aturan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan langkah yang penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan dan penyelewengan yang merugikan masyarakat. 


Dengan adanya tindakan tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa di masa depan. 


Seluruh pihak diharapkan dapat bersinergi untuk menjaga integritas dalam distribusi BBM bersubsidi demi kesejahteraan bersama.(@DW)

Komentar

Tampilkan

Terkini