Jakarta, - Satu di antara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan terpaksa berhenti beroperasi sejak akhir Maret 2025.
Hal ini buntut dugaan penggelapan dana operasional oleh pihak pengelola dana, Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) yang hampir mencapai Rp1 miliar.
Dapur MBG Kalibata yang dioperasikan oleh Ira Mesra Destiawati ini bekerja sama dengan Yayasan MBN dan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sejak Februari 2025, Ira telah menyuplai 65 ribu porsi makanan dalam dua tahap pelaksanaan program menurut berita yang di langsir tribunnews.com.
Namun, hingga dapur berhenti beroperasi, Ira mengaku belum menerima satu rupiah pun bayaran dari yayasan.
Padahal seluruh biaya operasional dapur MBG seperti bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, bahkan gaji juru masak ditanggung oleh Ira secara mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ira, Danna Harly.
"Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60 ribu porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun," ujar dia, di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Ironisnya, Harly mengatakan bahwa Yayasan MBN sebenarnya telah menerima dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program ini.
Akan tetapi, dana tersebut tidak pernah diteruskan kepada Ira selaku mitra pelaksana di lapangan.
Saat Ira berupaya menagih pembayaran, justru muncul klaim sepihak dari yayasan bahwa Ira memiliki tunggakan sebesar Rp45 juta.
Tunggakan ini merujuk pada invoice yang dikatakan berasal dari pembelian barang oleh SPPG atau yayasan di lapangan.
"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.
Namun, Harly dan kliennya membantah hal tersebut.
Menurutnya, seluruh kegiatan dan pengadaan dilakukan oleh Ira sendiri, tanpa campur tangan pihak yayasan.
“Fakta di lapangannya, seluruh dana operasional dikeluarkan oleh Ibu Ira,” tegasnya.
Akibat kasus ini, Ira mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp975.375.000, dan memutuskan menempuh jalur hukum.
Ira resmi melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana.
"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Harly.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 10 April 2025.
Harly mendesak BGN untuk segera turun tangan untuk mengambil langkah tegas terkait kasus ini.
"Tapi, yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini," kata Harly.
"Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," pungkasnya.(red)