Polres Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku pencurian HP (Handphone) di kantin perusahan di Desa Lamunti Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Provinsi Kalimantan Tengah. Senin (14/4/2025) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa personelnya telah menangkap terduga pelaku pencurian HP (Handphone) berinisial T (34) di mess Perusahaan yang berada di, Manusup, Kec. Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kejadian bermula pada saat korban yang makan di kantin Perusahaan lalu meletakkkan dompet handphone dan juga tas di atas meja makan selelah metakkan barang tersebut korban mengambil makanan setelah mengambil makanan korban berbalik kembali ke meja tempat meletakkan barang tersebut dan melihat handphone yang di letakkan di atas meja sudah tidak ada lagi yang ada hanya dompet dan tas saja, korban lalu mencoba mencari di sekitar kantin namun tidak di temukan dan juga mencoba menelpon handphone tersebut namun tidak aktif dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas”, tutur Kasat.
Tambah kasat, "Terlapor mengambil Handphone yang berada di meja dan kemudian dengan niat ingin memilikinya," Ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yaitu 1 buah kotak handphone OPPO A53, beserta 1 buah handphone OPPO A53.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Kasat. (Or)