Lampung,- Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama berhasil mencegah keberangkatan 10 orang yang diduga akan melaksanakan ibadah haji menggunakan jalur ilegal.
Para calon jemaah haji yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini rencananya akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia dengan menggunakan visa kerja atau amil.
“Dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dikutip Jumat (18/4/2025).
Yandri mengungkapkan, terungkapnya rencana keberangkatan rombongan haji ilegal ini berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi Soekarno-Hatta yang memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.dilangsirlampung.viva.co.id.
Salah satu kecurigaan petugas, kata Yandri, adalah rombongan ini menggunakan koper dengan bentuk dan warna yang seragam layaknya jemaah haji atau umrah pada umumnya.
Padahal, penerbangan untuk umrah saat ini telah dihentikan sementara karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai pada bulan Mei mendatang.
“Dan untuk jadwal keberangkatan haji mereka pun jauh lebih awal dari jadwal yang ditetapkan pemerintah,” bebernya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Imigrasi menunda keberangkatan rombongan yang terdiri dari sembilan calon jemaah haji dan seorang dari pihak biro perjalanan.
Para calon jemaah haji ini terdiri dari laki-laki dan perempuan dengan usia antara 30 hingga 56 tahun. Mereka kemudian diserahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Yandri menjelaskan bahwa sepuluh orang tersebut mengaku akan melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci didampingi oleh pihak Travel KBG dengan menggunakan visa kerja.
Para calon jemaah haji tersebut telah membayar sejumlah uang yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang kepada pihak travel.
"Para calon jemaah tidak diinformasikan oleh pihak Travel bahwa visa yang akan digunakan adalah Visa Work (Kerja)/Amil," kata Yandri.
Menurut Yandri, para jemaah seharusnya dijadwalkan untuk diberangkatkan pada awal Mei 2025, namun pihak travel beralasan memberangkatkan lebih awal agar para jemaah mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk pekerja asing). "Karena ketidaktahuan, para calon jemaah mempercayai pihak travel," kata Yandri.
Kementerian Agama sendiri telah beberapa kali menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi, yang diterbitkan secara terbatas dan terkoordinasi oleh pemerintah melalui kuota yang ditetapkan oleh Arab Saudi.
Praktik keberangkatan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan dan legalitas para jemaah di Tanah Suci.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan, dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap biro perjalanan yang bersangkutan. (Pujiansyah)