Banjarmasin - Menjelang lebaran Idul Fitri 1446 H, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) pada sekolah umum.
Pencairan TPG diperuntukkan bagi GPAI PNS maupun PPPK yang dibayarkan oleh Kemenag pada Kabupaten dan kota, serta Non PNS yang pembayarannya di lakukan Kantor Wilayah Kemenag Kalsel.
Sesuai data GPAI PNS, penerima TPG bulan Januari dan Februari 2025 sebanyak 1.675 0rang dengan total TPG Rp. 13.615.288.900 dan untuk PPPK sebanyak 948 orang total TPG Rp. 6.124.574.200,-. Kemudian Non PNS yang sudah inpassing sebanyak 22 orang dengan total TPG yang dibayarkan Rp.123.995.400,- dan yang belum inpassing 386 orang dengan total TPG yang dibayarkan Rp. 843.000.000,- sehingga total TPG seluruhnya yang dibayarkan berjumlah Rp. 20.705.859.500,-.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan H. Ahmad Sawiti, S.Ag, M.HI. menyampaikan pencairan TPG dilakukan sesuai dengan ketentuan yang belaku. “Meskipun GPAI berada dibawah naungan pemerintah daerah, pembayaran TPG Tetap dilakukan oleh Kemenag,” ujarnya.
Pencairan TPG GPAI terangnya, merupakan langkah Kemenag yang tepat dan dengan adanya TPG tersebut diharapkan guru-guru PAI merasa lebih dihargai dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Semoga dengan cairnya TPG ini dapat memberikan motivasi bagi para guru, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mendidik. Begitu juga tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pembelajaran,” harap Sawiti.(kemenagkalsel/Kontri)