Sanggai - Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025 pukul 01.20 WIB, seorang pria berinisial AS diamankan karena diduga membawa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., memimpin langsung operasi ini bersama sejumlah personel Polsek Sekayam. Pengungkapan kasus ini berawal dari razia rutin yang dilakukan di depan Mapolsek Sekayam pada Jumat dini hari.
“Kami secara konsisten menggelar razia untuk mencegah berbagai tindak pidana, termasuk TPPO, yang menjadi salah satu fokus utama kami,” ujar Iptu Junaifi.
Lokasi penangkapan berada di halaman rumah warga yang terletak di simpang SMPK Bukit Pengharapan, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Barang bukti yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) meliputi satu unit kendaraan Toyota Calya warna silver metalik dengan nomor polisi KB XXXX DI, satu kartu identitas (KTP) milik terduga pelaku, satu paspor atas nama AB, dan lima KTP milik calon pekerja migran lainnya, yakni AH, AM, AB, HA, dan IA.