Banjarmasin - Kuasa Hukum Ingkar Janji tidak bisa menghadirkan tergugat MT Mantan Kepala Cabang Bank Syariah di daerah Kayutangi Banjarmasin pada persidangan mediasi ke-2 dalam kasus TPPU dalam penggelapan dana nasabah sebesar 40 miliar.di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis, (09/12/2025)
Kasus ini terus bergulir, namun tergugat tidak dapat hadir dalam persidangan mediasi yang dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Kalimantan Selatan.
Menurut keterangan,Isai Panantulu, S.H., M.H.,dari kuasa hukum pihak nasabah yang dirugikan, tergugat tidak bisa dihadirkan karena masih ditahan oleh polisi atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meskipun pihak kuasa hukum tergugat telah berjanji untuk menghadirkan tergugat dalam persidangan, namun hingga jam 13:00 siang, tergugat tetap tidak muncul. Alasan yang diberikan adalah karena tergugat masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus TPPU yang menjeratnya.
"Meskipun hakim memberikan kesempatan hingga jam 1 siang, baik tergugat maupun kuasa hukumnya tetap tidak bisa hadir dalam persidangan." Terang Isai Panantulu.
Kata dia, kasus ini akan dilanjutkan pada persidangan mediasi minggu depan, namun jika tergugat tetap tidak hadir, maka kasus akan dialihkan ke agenda pembuktian.
"Hal ini menjadi keuntungan bagi pihak nasabah karena menunjukkan bahwa tergugat memang bersalah dalam kasus ini." Tambahnya.
Ketidakmampuan tergugat untuk hadir dalam persidangan mediasi menjadi hambatan dalam penyelesaian kasus ini.
Diharapkan pihak tergugat dapat segera menghadiri persidangan dan menyelesaikan kasus ini dengan baik demi keadilan bagi nasabah yang dirugikan.
Terakhir Isai Panantulu, berpesan agar semua pihak perlu bekerja sama agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.(@Tim)