Simpan 6 Paket Sabu seorang Warga desa Anjir serapat Kec. Anjir Muara ditangkap Sat Narkoba Polres Batola

Lensa Kalimantan
, 1/22/2025 05:03:00 AM WIB Last Updated 2025-01-21T22:03:06Z
---

 


Marabahan, - Satuan Reserse, Narkoba Polres Batola, kembali mengungkap peredaran Narkotika gol 1 Jenis Sabu di Wilayah Kec. Anjir Muara pada selasa (21/1/2025).


Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan pengungkapan Narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya seorang pengedar Narkoba di Anjir Serapat muara Kec Anjir Muara Batola


Atas adanya info dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola, langsung merespon dengan melakukan penyelidikan dilokasi sebagaimana yang di informasikan masyarakat tersebut, di sebuah rumah di Jl. Simpang Nyunyah desa Anjir serapat muara Kec. Anjir muara, Kab. Batola  


Petugas setelah mengumpulkan baket dan mengetahui keberadaan pemilik rumah petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh pelaku berinisial Sdr. SR, 


Berkat kejelian dan kerja keras sampai penggeledahan di Rumah SR petugas berhasil menemukan Narkotika yang diduga golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 6 {enam) paket berat kotor 2,12 gram


Kasat Narkoba Polres Batola Iptu Joko Sunarwan, S.H., M.M, melalui KBO sat Narkoba Ipda Suryono, S.H., M.H membenarkan pengungkapan Peredaran Sabu di wilayah Kec. Anjir Muara tersebut dengan pelaku Inisial SR, umur 46 th, laki-laki, Alamat desa Anjir serapat muara Kec. Anjir Muara Kab. Batola


Selain menemukan BB Sabu yang disimpan pelaku di Etalase petugas juga mengamankan 1 buah HP Merk OPO dan 1 (satu) pak plastik klip Selanjutnya pelaku SR serta Barang bukti di amankan dan di bawa ke kantor satres narkoba polres batola untuk penyidikan lebih lanjut" Sambungnya


Pelaku SR di proses hukum dipersangkakan dengan Undang- Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika (Humas Polres Batola)

Komentar

Tampilkan

Terkini