Sidang Mediasi Ke- 3 Kasus TPPU Rugikan Nasabah 40 Milliar batal di Laksanakan, Deadlock!

Lensa Kalimantan
, 1/16/2025 01:54:00 PM WIB Last Updated 2025-01-16T13:22:09Z
---

Banjarmasin - Mediasi TPPU dengan tergugat salah satu mantan kepala cabang Bank Syariah Kayutangi Banjarmasin batal terlaksana di PN (Pengadilan Negeri ) Banjarmasin, pada Rabu, tanggal (16/01/2025).


Hal ini disebabkan karena pihak tergugat dan kuasanya tidak dapat hadir pada hari ini, sehingga sidang dihentikan dan akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian. 


Usai acara mediasi yang sedianya hari ini di laksanakan dan akhirnya  batal, Kuasa hukum penggugat Isai Panantulu Nyapil, S.H.M.H juga memberi keterangan.



"Karena hari ini Tanggal 16 Januari 2025 pihak tergugat dan Kuasanya tidak bisa hadir hari ini, untuk itu sidang di nyatakan Deadlock dan selanjutnya  dilanjutkan dengan sidang pembuktian."jelasnya.


Ia, juga mengatakan mediator dari Pengadilan Negeri Banjarmasin mengambil alih kasus ini untuk kemudian diserahkan kembali kepada majelis hakim.


""Karena Pihak M (tergugat) mediator dari PN Banjarmasin mengambil alih untuk di serahkan kembali Ke majelis hakim dalam perkara 128 TPPU." Ungkap Isai Panantulu kuasa Hukum dari Penggugat Nasabah  korban TPPU Oleh Tergugat M mantan Kacab.Bank Syariah Kayutangi Banjarmasin.


Lanjutnya, Pihak tergugat yang merupakan mantan kepala cabang Bank Syariah Kayutangi Banjarmasin, tidak dapat hadir dalam sidang mediasi karena alasan administrasi yang tidak dapat dijelaskan dengan gamblang oleh kuasa hukumnya. 


"Kuasa hukum tergugat tidak bisa memberikan pendampingan yang memadai dalam kasus ini karena terhalang oleh urusan administrasi yang tidak dapat diselesaikan,"


'Bahwa tergugat M karena ada urusan administrasi yang tidak bisa sampaikan kepada kuasa hukumnya sehingga kuasa hukumnya tidak bisa mekakukan pendampingan terhadap kasus ini." Tukas Isai Panantulu.


Deadlock ini bisa terjadi ketika terdapat perbedaan pendapat atau kesulitan dalam mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berselisih.


Sidang pembuktian selanjutnya akan menjadi arena untuk membuktikan klaim yang diajukan oleh pihak tergugat M (Inisial) maupun pihak penggugat, dan hakim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.(@tim).

Komentar

Tampilkan

Terkini