Sanggau - Tim Tindak Polsek Bonti berhasil mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial IF (31), yang diduga sebagai bandar narkotika, diamankan pada Sabtu pagi (11/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di SimpangJalan Terinting, Dusun Bonti Selatan, Desa Bonti, Kecamatan Bonti.
Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bonti IPTU Suparman, didampingi Kanit Reskrim Polsek Bonti BRIPKA A. Cahyadinata, S.H., Kanit Patroli Polsek Bonti BRIPKAJ. Siregar, serta beberapa personel Polsek Bonti lainnya.humasressanggau
Pelaku berinisial IF, warga Desa Maringin Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, bekerja sebagai petani/pekebun. Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Kotak hitam berisi satu unit timbangan digital bertuliskan “CAMRY” dan satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 10,87 gram.
Tas pinggang hitam bertuliskan “ARYA VAPE”, di dalamnya terdapat tas kecil berisi satu bundel plastik bening berklip dan satu buah pipet dengan ujung berbentuk sendok. Satu unit handphone merk Vivo warna hitam beserta kartu SIM.