Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 43 Paket Diduga Sabu dari 2 Tersangka

Lensa Kalimantan
, 1/17/2025 06:08:00 PM WIB Last Updated 2025-01-17T11:08:56Z
---

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya. 


Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (17/1/2025) siang. 


Dalam penyampaiannya, Kompol Aji Suseno menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah para personelnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 


“Menindaklanjuti informasi itu, kami pun langsung bergerak pada Hari Kamis (16/1/2025) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB untuk melakukan penyelidikan pada lokasi di sekitaran Jalan Manggis yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” jelasnya.


“Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, kami pun akhirnya mengamankan dua orang pria berinisial K (45) dan H (45) pada sebuah barak di kawasan tersebut akibat tertangkap tangan memiliki sejumlah paket diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai dengan SOP Polri,” lanjutnya.


Setelah mengamankan kedua pria tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan penggeledahan pada seisi kamar barak yang dihuni oleh K dan H, hingga akhirnya berhasil mengamankan sebanyak 43 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara terpisah oleh masing-masing tersangka.

Komentar

Tampilkan

Terkini