Tanah Bumbu – Kasat Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Anang Setyawan, S.H., memimpin pelaksanaan press release dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WITA di Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Jalan Bhayangkara Km. 02, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kegiatan ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan total 7 (tujuh) Orang tersangka.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:
1. 81 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 742,19 gram.
2. 1 paket plastik klip besar berisi tanaman kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 45 gram.
3. 82 ½ butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda dengan logo burung hantu, memiliki berat 36,32 gram.
4. 26 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo RR, memiliki berat 11,44 gram.polrestanahbumbu