BANJARMASIN- Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Sepasang Suami Istri (Pasutri) berinisial (AR) 48 dan (AF) 39 yang kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu.
Mereka dibekuk saat berada di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah No 81 RT13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (14/1/2025) sore, sekitar pukul 15.30 WITA
Saat dibekuk petugas, Pasutri tersebut sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor.
Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pasutri itu ditemukan barang bukti antara lain dua paket Sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram.
Sabu tersebut yang terbungkus dengan sobekan plastic warna hitam dan ditemukan di dalam celana dalam yang dipakai oleh AR.
Kemudian petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.
Dengan temuan tersebut, secara keseluruhan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 6 (enam) lembar sobekan plastic warna hitam, 1 (satu) pak plastic kilp, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor R2 berwarna merah dengan No. Pol DA 5932 CG.
Sebagai informasi diketahui AF tidak memiliki pekerjaan sadangkan AR hanya ibu rumah tangga.
Kini kedua telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.(rls)