Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu Di Sungai Pulut, Sita Narkoba Dan Barang Bukti

Lensa Kalimantan
, 1/22/2025 02:12:00 PM WIB Last Updated 2025-01-22T07:12:06Z
---

Kalteng - Polres Seruyan menangkap DS(50), seorang pria yang diduga pengedar sabu, di rumahnya di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah pada, Jum'at (10/01/2025).


Kapolres Seruyan, AKBP Han Itta Papahit, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Triyanto, menyatakan bahwa DS tertangkap basah saat polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,52 gram dan barang bukti lainnya. 


Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya narkotika, uang tunai, 9 klip plastik kosong, dan sebuah timbangan digital. Di kamar DS juga ditemukan alat isap dari botol dan handphone. 


Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


Pihak kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba setempat.(rls)

Komentar

Tampilkan

Terkini