Kurang alat bukti,kasus kades Sumber makmur tidak bisa dilanjutkan.alias SP3

Lensa Kalimantan
, 1/18/2025 08:14:00 PM WIB Last Updated 2025-01-18T13:14:56Z
---

Pelaihari- Menanggapi pemberitaan akhir-akhir ini di salah satu media, sebagai kuasa Hukum kades Sumber Makmur. Taufiqurrahman.S.HI. menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan terhadap kliennya sudah tidak relevan. 


Menurutnya, kasus tersebut telah dinyatakan selesai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


( Taufiqurrahman S.HI.)

"Artinya, tuduhan tidak terbukti dan proses penyelidikan telah dihentikan," ujar Taufiq ketika dihubungi, Sabtu (18/01/2025).


Terkait masalah lain yang diungkapkan warga dalam RDP, Taufiq menyatakan hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu. 


"Kami menganggap apa yang disampaikan tidak berdasar," tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemerintahan desa selalu diawasi dan diperiksa oleh inspektorat setiap tahun. 


"Jangan sampai tekanan dari massa yang banyak membuat pemerintah daerah tidak netral dalam mengambil keputusan," tambahnya.


Taufiq kembali menegaskan bahwa kasus dugaan perselingkuhan sudah selesai. Ia memperingatkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika ada keputusan atau tindakan yang merugikan jabatan kliennya.


"Apapun keputusan atau tindakan yang diambil, jika sifatnya merugikan kepala desa terkait jabatan, kami siap melakukan perlawanan melalui jalur hukum," tutupnya.(rls)

Komentar

Tampilkan

Terkini