Pelaihari - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) salah satu desa di Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, mencabut surat Mosi Tidak Percaya yang sebelumnya ditujukan kepada kepala desa setempat.
Keputusan pencabutan ini mendapat dukungan dari Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Tanah Laut.
"Kami mencabut dokumen mosi tidak percaya tersebut, karena ketua BPD pada saat didesak secara sepihak oleh Masyarakat yang datang sudah dari awal berkumpul,tokoh pemuda setempat untuk menandatangani surat itu," ujar Ketua PABPDSI Tanah Laut, Gunarso.
Hal tersebut ia ungkap ketika ditemui di Polres Tanah Laut, Kamis (2/1/2025). adapun maksudnya kedatangannya tersebut, untuk meminta perlindungan hukum terhadap BPD Setempat.
Diketahui, surat Mosi Tidak Percaya diterbitkan oleh sejumlah tokoh warga desa Sumber Makmur di Kecamatan Takisung.
Surat tersebut didasari dugaan perselingkuhan kepala desa dengan salah satu aparat desanya yang mencuat akhir November 2024 lalu.
Dokumen itu sebelumnya disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Camat Takisung.
Dokumen diserahkan oleh tokoh pemuda setempat melalui staf di ruang kerja Pj Bupati Tanah Laut, Senin (30/12/2024) lalu.
Kuasa Hukum kades Sumber Makmur,di konfirmasi,menanggapi terkait pencabutan mosi tidak percaya mengatakan :
"Kami selaku kuasa hukum mendukung pencabutan tersebut karena mosi tidak percaya sendiri,di buat dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum." Pungkas taufik.(tim)