Dubes RI untuk Singapura: Paulus Tannos Ditangkap 17 Januari, Akan Diekstradisi

Adam
, 1/24/2025 01:01:00 PM WIB Last Updated 2025-01-24T14:01:01Z
---

Kedutaan Besar Indonesia di Singapura mengkonfirmasi penangkapan Paulus Tannos, tersangka kasus e-KTP yang tengah diusut KPK, di Singapura. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan Paulus Tannos ditangkap pada 17 Januari 2025.

(permintaan penahanan sementara) yang diajukan Pemri," kata Suryopratomo saat dikonfirmasi, Jumat (24/1).

Suryopratomo mengatakan, penahanan sementara telah dikabulkan selama 45 hari. Dalam jangka waktu itu, pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi ke pemerintah Singapura.

"KBRI memfasilitasi proses PAR sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-rasuah Singapura (CPIB)," ungkapnya.

Suryopratomo mengungkapkan ini implementasi ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura. Ini juga menunjukkan kedua negara berkomitmen dalam menegakkan kesepakatan ekstradisi.

(penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," pungkasnya.

Dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.

Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.

Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.

Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Komentar

Tampilkan

Terkini