SANGGAU, Polda Kalbar - Polsek Mukok berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu pada Kamis, (23/01/2025),sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di samping warung makan bakso Pakde Suripan, Dusun Semuntai, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Mukok, AKP Sutono, menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial BS (24), warga Dusun Bidangan, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok, dan NS (20), warga Dusun Bakai II, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan pada saat penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Menurut AKP Sutono, pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB.
“Kami mendapatkan laporan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun Semuntai.
Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim Polsek Mukok untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku sedang berada di lokasi yang dilaporkan, yakni di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, samping warung makan bakso Pakde Suripan.
Tim langsung bergerak cepat untuk memastikan keakuratan informasi tersebut.humasressanggau.
“Setelah kami pastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan dari Polsek Mukok langsung melakukan penindakan di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas AKP Sutono, Jumat (24/01/25).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Lucky Strike warna putih, serta satu paket kecil sabu yang disembunyikan dalam tas merek Eiger berwarna merah.
Selain itu, tim juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku, yakni merek Realme dan Oppo.