Cinta Monyet Berbalut Nafsv, Pelajar Putri Hamil, Sang Pria Janji Tanggung Jawab Namun Ingkar

Lensa Kalimantan
, 1/19/2025 04:32:00 PM WIB Last Updated 2025-01-19T09:32:45Z
---

NUNUKAN – Maraknya tindak seksual terhadap anak di bawah umur di daerah ini kembali diramaikan dengan sebuah peristiwa terbaru yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.


Akibat dari peristiwa yang terjadi, korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun yang namanya disamarkan sebagai Ranti, akhirnya berbadan dua.


Terungkapnya kasus ini, seperti dikatakan Kapolsek Nunukan Kota, Barasa, menyusul laporan sahabat korban sendiri bernama Arnita, kepada pihak kepolisian di Pospol Sei Menggaris yang penanganan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polsek Nunukan Kota.


Kronologis kejadian, sesuai yang dipaparkan saksi, pada tanggal 1 Januari 2025 tengah berada di rumah mendapat kunjungan rekannya, Rani. Kepada sahabatnya ini Rani menyampaikan curahan hati (Curhat) tentang dirinya yang hamil dengan perkiraan usia kandungan dua bulan.


“Menurut dia (Rani) apa yang dialami akibat perbuatan pacarnya yang bernama Rah (23),” tutur Arnita.


Rani juga memastikan hubungan badan terlarang antara dia dengan RR sudah beberapa kali berulang. Terakhir, berlangsung di tribun tempat duduk penonton lapangan sepak bola di desa mereka pada Jum’at 6 Desember 2024, sekitar Pk. 21.00 Wita.


Mendengar permasalahan yang tengah dihadapi sahabatnya tersebut, Arnita memutuskan menyampaikan kepada Rst, ibu kandung korban untuk menentukan langkah yang akan ditempuh menyikapi kasus yang dialami Rani.


Tidak terima atas nasib yang dialami putrinya, Rst (42) yang kesehariannya berstatus ibu rumah tangga (IRT) itu memilih jalur hukum sebagai penyelesainnya. 


Dia meminta tolong kepada Arnita mewakili pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polisi. 

Pada laporan yang disampaikan kepada Polisi, Arnita juga menyertakan bukti petunjuk berupa sebuah gambar yang menunjukkan kemesraan antara korban dengan pelaku. 


Diduga gambar ‘panas’ hasil rekaman foto menggunakan fasilitas kamera Handphone tersebut diperoleh pelapor dari korban yang menyimpan filenya pada handphone miliknya.


“Berdasarkan penyelidikan dan profiling yang kami lakukan, Identitas pelaku dapat diperoleh dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kt Barasa lagi.


Pelaku, bernama Rah tidak lain adalah kekasih korban sendiri. 

Atas upaya paksa yang dilakukan petugas, pria berusia 23 tahun karyawan  PT. PJC tersebut akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada hari Senin (13/1/2025).


Hasil interogasi yang dilancarkan  oleh anggota Reskrim Polsekta Nunukan, Rah memang mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan kekasih yang belum lama dipacarinya tersebut. 

Jalinan asmara antara keduanya terhitung baru dimulai pada awal bulan Oktober tahun 2024.


Mengutip keterangan korban, jika akhirnya dia bersedia disetubuhi oleh kekasihnya tersebut lantaran Rah berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban jika persetubuhan mereka mengakibatkan Rani hamil.


Namun pada saat Rani meceritakan pada Rah bahwa dirinya hamil akibat hubungan terlarang mereka, kekasihnya tersebut terkesan menghindar lalu ‘menghilang’ dan sulit untuk dihubungi.


Merasa resah, akhirnya Rani menyampaikan kegundahan hati yang dirasakan pada sahabatnya Arnita, berujung laporan kepada pihak kepolisian.


Akibat perbuatan yang dilakukan, menurut Barasa, pelaku dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Tampilkan

Terkini