Ada Pelatihan Lady Companion (LC), Sertifikat Resmi Kemenaker RI, Agar Terampil Memadu Lagu, Berminat?

Lensa Kalimantan
, 1/22/2025 06:23:00 PM WIB Last Updated 2025-01-22T11:27:23Z
---

Bayuwangi - Program pelatihan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) bersetifikasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi menjadi sorotan publik. 


Pelatihan disebut bertujuan untuk memberi keterampilan LC dalam memandu lagu.

Pelatihan tersebut diadakan di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Rogojampi pada 20–26 November 2024. 



Kepala BPVP Banyuwangi, Arsad, menyatakan pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari program tailor-made training (TMT) yang dilaksanakan langsung di tempat kerja berdasarkan permintaan dari masyarakat. 


Pelatihan berbasis keterampilan ini diikuti oleh 16 pemandu lagu.

“Pelatihan pemandu karaoke adalah program TMT yang diajukan oleh masyarakat. Jadi kami sifatnya adalah memfasilitasi pengajuan tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan keterampilan dalam memandu lagu,” ungkap Arsad, Senin (20/01/2025).


Pelatihan ini mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 369 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah unit kompetensi, seperti kemampuan menyambut tamu pelanggan karaoke, memandu lagu, hingga menyelesaikan sesi karaoke.


Para peserta pelatihan juga dilatih untuk memperluas pengetahuan tentang berbagai jenis musik dan lagu, beradaptasi dengan lingkungan sosial yang beragam, serta mematuhi prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja.ctd.insider 


Selain itu, mereka diajarkan cara menghadapi dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul selama bekerja. Penilaian kompetensi peserta akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebagai penguji.


Setelah mengikuti pelatihan, para peserta akan mendapatkan dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah sertifikat peserta yang diterbitkan oleh BPVP, sementara sertifikat kedua adalah sertifikat kompeten yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Komentar

Tampilkan

Terkini