6,62 Gram Sabu di Amankan Satres Narkoba Seruyan, dari Tiga Pengedar Di Wilayah Desa Lanpasa

Lensa Kalimantan
, 1/03/2025 10:35:00 AM WIB Last Updated 2025-01-03T03:35:16Z
---

 


Kalteng - Pada penghujung tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya. Tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 6,62 gram. 


Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta P, melalui Kasi Humas Iptu Yudi Hernawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. 


Polisi mengamankan SUT (39) di rumahnya setelah menemukan tas hitam berisi dua bungkus plastik klip sabu. 


Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan termasuk tujuh klip plastik kosong, satu pipet kaca, dua sendok sabu, satu alat bong, dan uang tunai Rp 2.040. 000. 


Selanjutnya, petugas menemukan WIN (23) di dalam kamar SUT dan mengamankan satu handphone.


Dari interogasi, diketahui bahwa pemasok narkotika adalah WAR, yang juga ditangkap. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini