Kaltim - Sebanyak 314 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah itu terdiri dari 242 perkara berasal dari pemilihan bupati, pemilihan wali kota sebanyak 49 perkara, serta 23 sengketa pemilihan gubernur.Jum'at, (03/01/2025).
Dari semua itu, ada lima sengketa yang berasal dari Kaltim. Dua berasal dari Pilkada Kutai Kartanegara. sengketa itu berasal dari dua pasangan calon (paslon) kepala dan wakil kepala daerah, Dendi Suryadi-Alif Turiadi dan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais.
Lalu, ada Pilkada Berau diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi. Pilkada Mahakam Ulu diusulkan oleh Novita Bulan-Artya Fathra Martin. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim juga ambil bagian dalam dinamika ini, permohonan diajukan paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
KPU dan Bawaslu se-Kaltim kini menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan MK hari ini, 3 Januari 2025. Karena lewat penetapan tersebut, pintu akhir penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di tanah Etam bisa diketahui. Jika tak ada sengketa, maka pasangan calon terpilih dari 11 jenis pemilihan kepala daerah se-Kaltim bisa ditetapkan.
Untuk empat daerah yang muncul permohonan sengketa. Jika permohonan tersebut diregistrasi MK dalam BRPK, maka mereka harus menunda penetapan calon terpilih karena harus menyelesaikan sengketa tersebut hingga putusan.
KPU RI sudah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak. Untuk Gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan dilantik tiga hari kemudian, pada 10 Februari 2025.
Sementara MK sudah merilis jadwal tahapan penangangan perselisihan hasil pemilu, pembacaan putusan dari ratusan sengketa itu paling lambat berakhir pada 13 Maret 2025. Selepas itu barulah kepala daerah terpilih dari perkara yang diuji bisa ditetapkan.
Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP 2024:
* 27 November - 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
* 27 November - 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
* 27 November - 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
* 23 Desember 2024 - 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
* 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
* 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
* 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
* 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
* 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
* 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
* 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
* 17 Januari - 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
* 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
* 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
* 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
* 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
* 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
* 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
* 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
(Red)