Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru Dan Jatanras Polda Kalsel : Berhasil Menangkap Supir Online Pelaku Rudak paksa Terhadap Anak Di Bawah Umur

Lensa Kalimantan
, 12/22/2024 03:34:00 PM WIB Last Updated 2024-12-22T08:34:00Z
---

 


Banjarbaru - Jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel menangkap sopir taksi online yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.


Pelaku, berinisial AN (29) asal Kabupaten Banjar, telah dikenali melalui media sosial. Korban yang berusia 15 tahun dijemput di sekolah menggunakan mobil Honda Brio dan dibawa ke penginapan, di mana pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali.


Korban dan keluarganya melapor ke polisi setelah kejadian tersebut. Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komentar

Tampilkan

Terkini