Banjarmasin - Sat Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pengangguran berinisial MR (24) dan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CS (30) karena Sabu-sabu.
Keduanya merupakan warga Jalan Komplek Yatera Gang Bambu Indah Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Mereka ditangkap oleh petugas saat berada di Pekapuran Raya Gang Bambu Indah Kecamatan Banjarmasin timur, Sabtu (7/12/2024).
Kemudian di hari yang sama dilakukan pengembangan oleh petugas ternyata keduanya menginap di salah satu Hotel yang berada di kawasan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Disana saat dilakukan penggeledahan di kamar bernomor 306, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat 97,79 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua pak plastik klip, satu unit timbangan digital, dua bilah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Kini MR dan CS sudah berada di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.(red)