Lampung - Sakit hati akibat dipecat, Agus Rahmat (38), mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Lampung Utara, nekat membakar kantor tersebut pada Sabtu (07/12/2024). Pemecatan Agus terjadi setelah ia terbukti mencuri barang-barang kantor untuk biaya pengobatan orang tuanya. Aksinya menyebabkan kerugian sekitar Rp 500 juta.
Agus diketahui memasuki kantor melalui pintu belakang dan memutar CCTV dengan pipa sebelum membakar kantor menggunakan kertas dan tisu dari toilet. Polisi telah mengamankan barang bukti dan Agus ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 187 dan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku ini melakukan pembakaran ke gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dengan kerugian senilai Rp 500 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, Minggu (08/12/2024).