Hasil Berlayar tak mencukupi, Nelayan ini mengaku Jual Sabu Selama 18 tahun Demi memenuhi hidup keluarga

Lensa Kalimantan
, 12/31/2024 11:02:00 AM WIB Last Updated 2024-12-31T04:02:06Z
---

Tarakan - Wilayah di Tarakan yang kerap dikenal dengan Timbunan, kembali digrebek polisi. Kali ini pria berinisial YWL kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, Senin (23/12).


KBO Satresnarkoba Polres Tarakan, Iptu Juani Aing menyebut sudah mengamankan 12 bungkus plastik bening berisi diduga sabu dengan berat 1,49 gram, 10 bungkus plastik bening pembungkus sabu dan uang tunai Rp 500 ribu.



YWL lebih dulu membeli sabu dengan harga Rp 1,5 juta atau sebanyak 7 bungkus sabu. Kemudian tersangka mengemas ulang sabu tersebut menjadi 15 bungkus kecil. YWL mengaku membeli sabu melalui kolong rumah di wilayah timbunan dan tidak mengetahui siapa penjual sabu.


Diketahui, YWL telah berjualan sabu sejak tahun 2006 lalu. Ia berdalih, selama 18 tahun menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. YWL mengaku penghasilannya tak cukup untuk biaya hidup dari profesinya sebagai nelayan.


"YWL ini juga positif konsumsi sabu. YWL kami sangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya.(ttc)

Komentar

Tampilkan

Terkini