Banjarmasin - Sejak bergulirnya Kasus Perdata dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang di lakukan MT seorang Mantan Kepala Cabang BSI yang berada di Wilayah Jln.Kayutangi kepada nasabahnya telah sampai pada tahap Sidsng mediasi ke 2 namun tergugat (MT) kembali tidakdi hadirkan pengacaranya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis, (19/12/2024).
Kuasa hukum dari tergugat, Syamsu Saladin SH MH. memberi keterangan usai sidang di laksanakan, mereka siap menghadirkan Tergugar (MT) untuk Sidang Mediasi Ke 3 meskipun tergugat telah di tahan oleh pihak Bareskrim Polri.
Di tempat yang sama, Isai Panantulu Nyapil, SH, kuasa hukum penggugat memberikan keterangan dari pihaknya akan terus mengupayakan tidakan hukum.
"Kita akan terus lanjutkan perkara No 128 ini, hingga kita mendapat pengakuan dan pembuktian tergugat (MT) yang menguntungkan bagi klien saya." Ungkap Isai.
Isai, juga menambahkan Perkara perdata TPPU ini sudah sampai tahap sidang mediasi kedua namun tergugat kembali tidak bisa di hadirkan oleh kuasa hukumnya karena terkait menurut infomasinya tergugat telah di tahan di Baresktim Polri.
"Namun kuasa hukum tergugat sudah menyatakan tadi siap menghadirkan tergugat, meski yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri." Kata Isai.
Isai menginformasikan, ada perkembangan baru bahwa ada pihak ketiga yang terkait aliran dana yang diberikan oleh tergugat.
"Saya menduga ada hubungan khusus tergugat dengan pihak ke tiga tersebut, karena dugaan kita dana itu banyak diberikan tergugat ke pihak ketiga tersebut." Menurut dugaannya.
Terakhir, Isai Panatulu berharap nantinya tergugat bisa nelakukan peryataan atau pengakuan tentang dirinya memang telah melakukan pengelapan uang nasabah kliennya.
"Bisa menceritakan dari awal mulai dari bagaimana DIA mengambil uang tanpa sepengetahuan Kliennya, Kemudian juga menggunakan uang itu untuk apa saja," pungkasnya.(tim)