Sulawesi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Penggantian pejabat di lingkungan pemerintahan, terutama ASN, dilarang selama enam bulan sebelum dan sesudah Pilkada, kecuali dengan persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Mardiana, Jumat (29/11/2024).
Larangan mutasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas birokrasi serta memastikan netralitas ASN dalam proses transisi pemerintahan.
Menurut Mardiana, beberapa kepala daerah kerap tergoda untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat pasca Pilkada demi kepentingan politik tertentu.
“Jika ditemukan pelanggaran, kepala daerah dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah,” tambahnya.
Olehnya, Bawaslu Sulsel mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan ini.
Mereka juga akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas mutasi jabatan ASN di seluruh wilayah Sulsel.
Selain itu, Bawaslu meminta masyarakat dan ASN untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.
Berikut Imbauan Larangan Penggantian Pejabat pada Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli melalui surat edarannya mengingatkan tentang ketentuan pidana dan larangan penggantian pejabat selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut menekankan:
Pasal 71 Ayat (2)
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
Penjelasan Pasal 71 Ayat (2)
Penggantian jabatan yang dimaksud terbatas pada mutasi jabatan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan, kepala daerah dapat menunjuk pejabat pelaksana tugas.
Sanksi bagi Pelanggaran
Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) atau Pasal 162 Ayat (3) dapat dikenakan sanksi berupa:
Pidana penjara: Paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
Denda: Paling sedikit Rp600.000 hingga paling banyak Rp6.000.000.
Bawaslu Sulsel meminta kepala daerah untuk mematuhi aturan ini guna menciptakan Pilkada yang demokratis dan adil. makassar.tribunnews.com.
Kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Imbauan ini bertujuan menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan netralitas ASN, sehingga penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai prinsip demokrasi.(*)