Tarakan - Pemuda berinisial H (27) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tewas dianiaya remaja berinisial RS (17) karena persoalan cinta sesama jenis. Korban sempat dalam kondisi koma sebelum dinyatakan meninggal dunia karena benturan di kepala.
Kasus itu bermula saat H mendatangi RS di warung makan tempat pelaku bekerja di Jalan Yos Sudarso Tarakan pada Kamis (21/11/2024) pukul 21.30 Wita. Korban kesal dengan pelaku yang berhubungan dengan pacarnya yang juga seorang pria inisial JK.
"Korban marah dan sempat menampar dahi serta membanting handphone milik pelaku. Karena cemburu kekasihnya merasa direbut dan marah lantaran korban berkata kasar," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Selasa (26/11/2024).detik.com.
Percekcokan itu sempat dilerai warga namun korban kemudian mengirim pesan kepada pelaku untuk kembali bertemu di belakang gedung Islami Center Tarakan. Saat tiba di lokasi, pelaku RS menganiaya korban H.
"RS langsung membanting korban hingga lehernya membentur dinding batu. Selanjutnya pelaku memegang rambut korban menggunakan tangan kiri dan tangan kanan digunakan untuk memukul ke arah leher korban," ungkapnya.
Korban sempat sesak napas lalu tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan namun belakangan dilaporkan meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia setelah beberapa jam koma, adapun penyebab kematian korban akibat luka disebabkan benda tumpul di bagian leher," tutur Randhya.
Sementara pelaku diamankan polisi setelah diserahkan oleh teman korban. Dari hasil pemeriksaan, korban merasa cemburu lantaran pelaku menjalin hubungan dengan kekasihnya. Sementara kekasih korban merupakan mantan pacar dari pelaku.
"Kasus penganiayaan ini dilatarbelakangi asmara, di mana pelaku ini merupakan mantan kekasih dari saksi (JK) sementara korban merupakan pacar dari JK. Jadi saat kejadian korban ini merasa cemburu karena pelaku ada berhubungan dengan kekasihnya korban," bebernya.
Randhya mengatakan perkara ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan handphone milik pelaku dan memeriksa keterangan para saksi.
"Untuk pelaku dijerat dengan pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(red)