Banjarmasin - Advokat Isai Panantulu. Nyapil, S.H.,M.H, hari ini kembali mendampingi RA Korban Penipuan dari oknum Karyawati salah satu Bank Syariah di Kalsel, dalam pemangilan yang di layangkan pihak Bareskrim RI yang di minta untuk menjadi saksi dalam tuduhan Tindak Penipuan Pencucian Uang TPPU oleh MT (Inisial pelaku) yang ternyata juga di tunda pada hari ini.
Dalam keterangan Persnya,Isai Panantulu. Nyapil,S.H.,M.H, ketika di temui beberapa awak media di 101 Caffee Banjarmasin,Jum'at , (01/10/2024). mengatakan bahwa hari ini ia mempertanyakan tentang kliennya yang dipanggil Bareskrim RI untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas laporan Bank syariah yang ada di Kalsel.
"Yang mana dalam masalah ini sebelumnya awak media seperti telah di ketahui, klien kami melaporkan mantan karyawati MT (inisial) yang merupakan Kepala Cabang Unit salah satu bank Syariah di Jln.Kayutangi Banjarmasin yang di duga melakukan penggelapan uang miliknya dan di duga juga melakukan tidak pidana pencucian uang(TPPU) di bank tersebut." Ungkapnya.
Isai, juga menjelaskan bahwa hubungannya terhadap sangkut paut kliennya (RA),seperti sedang di duga ada keterlibatan dengan oknum (MT) oleh bank syariah.
"Karena sebelumnya mantan karyawan MT tersebut, ada hubungan kerjasama bisnis antara ibu (almarhum) dari pelapor (RA) saat ini ingin di jadikan saksi.
Karena uang dalam rekening ibu pelapor di tuduhkan oleh pihak bank syariah adalah hasil uang hasil kerjasama bersama sama ibu pelapor antara oknum karyawati Bank Syariah tersebut." Terang Isai lagi.
Menurut keterangan oknum (MT) memimjam uang (berhutang) kepada ibu kliennya Isai Panantulu Nyapil, S.H.,M.H, dari tahun 2023.
"Sampai terakhir dia (MT) meminta bunga bank, ketika oknum MT meminjam uang dari ibu klien kami si pelaku MT tidak mengembalikan uang pokok dan bunga bunganya, tetapi dengan memberikan Gift semacam hadiah dari Bank Syariah tersebut.
"Bank Syariah di duga mengkaitkan atau merangkaikan aliran uang dari MT ke klien kami ke rekening yang ada di klien kami yang ada di tahun 2018 saat pertama membuka rekening di Bank tersebut di tuduhkan merupakan ada persekongkolan."
Ia, mengatakan sangat keberatan jika kliennya di tuduh seperti itu, isai juga memohon kepada Breskrim RI konfrontir pada pemanggilan selanjutnya, agar melakukan pertemuan bersama pelaku (MT) yang di laporkan Bank Syariah tersebut dengan pihak kliennya (RA) jangan hanya memanggil satu persatu untuk memberikan keterangan.
"Agar di konfrontir sehingga mepermudan, memperjelas, dan jangan sampai hal tersebut hanya membuang buang waktu, ketika semua ketemu akan terjawab benar atau tidak MT (pelaku) bahwa ini hubungan kerja sama, atau bisa di sebut urusan utang piutang dan sampai saat ini MT juga belum bisa menyelesaikan."
Isai Panantulu Nyapil SH MH, juga memberikan keterangan bahwa surat pemanggilan Kliennya sudah di layangkan oleh Bsreskrim RI pada kamis, (31/10/2024) karena dirinya ada di luar daerah maka rencananya pertemuan pemangilan tersebut yang rencananya akan ada pertemuan hari ini, nsmun ditunda oleh pihsk Bareskrim RI.
Isai, sangat berharap pada mabes polri pada pemanggilan selanjutnya pihak terlapor MT bisa dikonfrontir, di hadirkan oleh Barekrim agar semuanya jelas menyampaikan sebenar benarnya dan ketika klien kami di periksa, kami bisa mengkonflrontir kenapa ini bisa terjadi, sehingga tidak perlu lagi menunggu pemeriksaan pemeriksaan lanjutan itu terlalu panjang tutupnya (@tim)