Jakarta - Bawaslu RI mengungkapkan adanya pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi pada hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, pada rabu, (27/11/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan, dua bentuk pelanggaran utama terjadi pada hari tersebut.
Dua pelanggaran tersebut adalah politik uang dan pencoblosan yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti mencoblos lebih dari sekali atau manipulasi data pemilih.
Dua hal tersebut tentu melanggar aturan. Bagja mengatakan pelaku pelanggaran pidana pemilihan ini diancam dengan pidana penjara antara 36 bulan hingga 72 bulan, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.akurat.co
Pidana yang sama berlaku bagi pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji terkait politik uang.
"Ini adalah peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bagja, kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).