Ada 9 Poin Gugatan Paman Birin dalam Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan, simak!!!

Lensa Kalimantan
, 11/05/2024 08:07:00 AM WIB Last Updated 2024-11-05T01:18:46Z
---

Jakarta - Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin, melalui kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Soesilo Aribowo, merasa penetapannya tidak sesuai prosedur, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (04/11/2024).


Sidang Prapradilan yang sempat ditunda karena pada sidang pertama pihak dari KPK absen kemudian sidang lanjutan pada senin kemarin, dengan dihadiri kedua belah pihak, baik kuasa hukum Paman Birin maupun KPK melalui Biro Hukumnya.


Paman Birin menyampaikan sembilan poin petitum yang menjadi dasar gugatan praperadilan, berikut isi lengkapnya:


1•Mengabulkan permohonan praperadilan Paman Birin secara keseluruhan.


2•Menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang, karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, sehingga harus dibatalkan.


3▪︎Menyatakan bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.


4▪︎Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.


5▪︎Menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah, dan penyidikan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


6•Memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.


7•Menyatakan bahwa segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.


8•Memulihkan seluruh hak hukum Paman Birin yang dilanggar akibat tindakan KPK tersebut.


9•Menghukum KPK untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.


Langkah ini diambil Paman Birin untuk melawan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan dalam penetapan tersangka oleh KPK. Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Sahbirin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini