Batola - Pada hari Selasa, tanggal 05 Maret 2024, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penjualan dan peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Pelaku bernama R, seorang berusia 28 tahun, ditangkap di Di Pelabuhan Fery Jelapat I Kec. Tamban Kabupaten Barito Kuala.
Polisi menemukan barang bukti 5 (Lima) paket Sabu yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 20,37 gram (berat bersih 19, 27 gram) ,1 (satu) kotak Rokok berwarna hitam jenis L.A BOLD,1 (satu) buah Lakban berwarna Hitam,1 (satu) lembar tissue,,1 (satu) unit HP merk Oppo ,dan Sepeda Motor Honda Scoopy berwarna Merah.
Satresnarkoba Polres Barito Kuala terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(humas_polresbatola).